Tertuang dalam pasal 24 yang berbunyi "Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela".
BACA JUGA:Air Tejun Sengkuang di Empat Lawang, Surga Tersembunyi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati
Adapun jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler adalah:
1. Krida meliputi Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
2. Karya ilmiah meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
BACA JUGA:4 Wisata Menarik untuk Libur Lebaran 2024 di Sumatera Selatan, Nomor 2 Tempatnya Menenangkan
BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata Alam Terbaik di Banyuasin Sumsel, Sejuk dan Cocok untuk Healing
4. Keagamaan meliputi pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.
Selanjutnya murid yang mengikuti ekskul akan mendapatkan penilaian yang akan ditulis di dalam rapor.
Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".