PALPRES.COM- Ekstrakurikuler Pramuka kini tidak lagi menjadi ekskul wajib di sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah secara resmi mengesahkan Peraturan Mendikburistek Terbaru Nomor 12 Tahun 2024.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam aturan tersebut, Ekskul Pramuka disebut tak lagi wajib.
BACA JUGA:10 Keunikan Tanaman Hias Bunga Kaca Piring, Digunakan Untuk Pengobatan Tradisional Tiongkok loh
Ekskul Pramuka sebelumnya menjadi kegiatan wajib di sekolah mulai dari pendidikan dasar hingga menengah.
Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.
Dalam pasal 2 berbunyi "Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah,".
Saat ini Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 diganti dengan aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah.
BACA JUGA:Jumlah Pengikut Thom Haye di Media Sosial Melesat 20 Kali Lipat Usai Debut di Timnas Indonesia
Hal tersebut juga tertuang dalam BAB V Bagian Ketentuan penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 34 yang berbunyi: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2024 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Melansir dari laman Kemdikbud, Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Dijelaskan dalam aturan terbaru ini jika Ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib melainkan hanya bersifat sukarela.