PALPRES.COM – Puasa Ramadan sudah memasuki 10 hari terakhir. Ini artinya hari kemenangan sudah tinggal menghitung hari saja.
Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di hari raya idul fitri.
Untuk pembayaran zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan aturannya.
Pembayaran zakat fitrah ini wajib dilakukan oleh setiap orang muslim bak itu laki-laki maupun Perempuan, besar kecil maupun dewasa.
BACA JUGA:Doa Puasa di Hari ke-22 Ramadan, Tempatkan Aku, di Tempat yang MembuatMu Ridho
BACA JUGA:Jadwal Terlengkap! Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-22 Ramadan 1445 H Kota Palembang
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim pada bulan Ramadan.
Oleh karena itu perlunya pemahaman tentang aturan pembayaran zakat setiap individu agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.
Lantas bagaimana aturan untuk pembayaran zakat fitrah 2024? Berikut ini adalah pembahasanya.
Bagaimana aturan pembayaran zakat fitrah di 2024 ini?
BACA JUGA:Wajib Tahu, Begini Cara Praktis Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta
BACA JUGA:9 Hal yang Membatalkan Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan, Umat Muslim Wajib Tahu!
Dilansir dari laman BAZNAS RI, untuk besaran pembayaran zakat fitrah pada tahun ini sudah dipertimbangkan dan sudah langsung ditetapkan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024 lalu.