Awas, Ada Waktu yang Diharamkan Bayar Zakat Fitrah, berikut Aturan Pembayarannya!

Selasa 02-04-2024,11:16 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Waktu wajib ini merupakan salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk umat muslim yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan setengah waktu syawal.

Waktu Sunnah

Waktu sunnah ini merupakan salah satu waktu yang dianjurkan bagi umat muslim untuk lakukan pembayaran zakat fitrah.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap II Resmi Ditutup, Totalnya 194.744 Jemaah

BACA JUGA:Hari ke-20 Ramadan 1445 H, Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Palembang

Waktu yang dimaksud ialah pada saat malam sebelum Idul Fitri atau ketika malam takbiran.

Waktu Makruh

Waktu makruh ini merupakan waktu yang tidak dianjurkan.

Waktu makruh yang dimaksud adalah waktu setelah muslim selesai menunaikan salat Idul Fitri hingga hari pertama syawal berakhir.

BACA JUGA:Ini 5 Amalan yang Bisa Bikin Rezekimu jadi Lancar, Nomor 4 Terdengar Gampang, Tapi Sulit Dilakukan

BACA JUGA:3 Dzikir Pendek yang Membawa Berkah Tak Terhingga dari Allah SWT, Mudah Diingat dan Dilafadzkan, Amalkan Yuk!

Waktu Haram

Waktu haram ini merupakan yang sangat tidak dianjurkan atau dilarang untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.

Karena bahwasanya zakat fitrah dilakukan saat bulan Ramadan hingga sebelum keluar seseorang dari menunaikan salat Idul Fitri.

Maka dari itu setelah datang tanggal 1 syawal maka diharamkan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah ini.

BACA JUGA: Doa Puasa Hari ke-20 Ramadan Beserta Kemuliaan Puasa Ramadan

Kategori :