Waktu wajib ini merupakan salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk umat muslim yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan setengah waktu syawal.
Waktu Sunnah
Waktu sunnah ini merupakan salah satu waktu yang dianjurkan bagi umat muslim untuk lakukan pembayaran zakat fitrah.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap II Resmi Ditutup, Totalnya 194.744 Jemaah
BACA JUGA:Hari ke-20 Ramadan 1445 H, Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Palembang
Waktu yang dimaksud ialah pada saat malam sebelum Idul Fitri atau ketika malam takbiran.
Waktu Makruh
Waktu makruh ini merupakan waktu yang tidak dianjurkan.
Waktu makruh yang dimaksud adalah waktu setelah muslim selesai menunaikan salat Idul Fitri hingga hari pertama syawal berakhir.
BACA JUGA:Ini 5 Amalan yang Bisa Bikin Rezekimu jadi Lancar, Nomor 4 Terdengar Gampang, Tapi Sulit Dilakukan
Waktu Haram
Waktu haram ini merupakan yang sangat tidak dianjurkan atau dilarang untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.
Karena bahwasanya zakat fitrah dilakukan saat bulan Ramadan hingga sebelum keluar seseorang dari menunaikan salat Idul Fitri.
Maka dari itu setelah datang tanggal 1 syawal maka diharamkan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah ini.
BACA JUGA: Doa Puasa Hari ke-20 Ramadan Beserta Kemuliaan Puasa Ramadan