Berikut alur perpanjangan SIM via aplikasi:
1. Download aplikasi (tersedia di Google PlayStore untuk Android maupun AppStore untuk iOS)
2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi
7. Isi rekening pengembalian untuk refund jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon
13. Tekan tombol perbarui di aplikasi untuk mendigitalisasi SIM baru
Sebagai informasi, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atau biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sementara untuk SIM C sebesar Rp75 ribu.