PALPRES.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para pekerja/buruh.
Adapun batas akhir pembayaran THR 2024 paling lambat h-7 jelang hari Raya Lebaran, atau pada 4 April besok.
Oleh karena itu, Ida Fauziyah mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menunaikan kewajiban membayar THR kepada para pekerja/buruh sesuai waktu yang ditentukan.
“Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” imbau Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 3 April 2024.
BACA JUGA:Tim Verifikator Lapangan Kemenaker Tinjau Perusahaan BUMD Muba, Ini Tujuannya
Karena, apabila ketentuan tersebut dilanggar, pihaknya telah mempersiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tak membayar atau terlambat membayar THR untuk pekerjanya.
Adapun sanksi yang akan diberikan tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayar oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Apabila perusahaan terlambat membayar, maka dikenakan denda 5 persen dari total THR baik itu secara individu maupun secara kolektif.
BACA JUGA:Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa di Desa Lumpatan
Secara terperinci, sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Lebaran kepada pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Selain denda, pelaku usaha yang melanggar juga akan dijatuhi sanksi administrasi berupa:
- teguran tertulis,