Hanya saja menyebabkan bendan-benda bergoyang-goyang, termasuk kaca-kaca menjadi bergetar.
Gempa yang terjadi di Skala II SIG ini memiliki Skala MMI III-V
3. Kemudian Skala III SIG berwarna kuning, gempa menyebabkan kerusakan ringan.
Misalnya retakan rambut di dinding rumah atau bangunan, atap bergeser dan ada yang berjatuhan sebagian.
BACA JUGA:Amankan Arus Mudik Lebaran 2024, Ini yang Dilakukan Polres Empat Lawang
BACA JUGA:Begini Cara Lestarikan Sedekah Serabi, Simak Informasi Selengkapnya Disini
Gempa yang terjadi di Skala III SIG ini memiliki Skala MMI VI.
4. Skala IV SIG berwarna jingga, gempa menyebabkan kerusakan sedang.
Kerusakan sedang disini berupa retakan di dinding rumah, sebagian roboh.
Kaca ada yang pecah, plester rumah berguguran.
BACA JUGA:6 Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Sebagian atap bergeser ke bawah atau berjatuhan.
Gempa juga meninggalkan kerusakan ringan dan sedang pada struktur bangunan.
Gempa yang terjadi di Skala IV SIG ini memiliki Skala MMI VII-VIII
5. Skala SIG terakhir yakni IV, kondisi terparah pasca gempa bumi.