Sebagaimana dikutip dari laman resmi BMKG, www.bmkg.go.id, SIG sendiri merupakan ukuran atas dampak yang disebabkan oleh bencana gempa bumi.
BACA JUGA:Kemacetan Parah Tutup Jalur Lalu lintas Palembang-Betung: Pemudik Terpaksa Menginap di Pinggir Jalan
Skala SIG merupakan ukuran atas dampak yang disebabkan oleh bencana gempa bumi.-BMKG -www.bmkg.go.id
SIG berdasarkan tipikal budaya atau budaya di Indonesia, disusun secara sederhana yang hanya berdasarkan 5 tingkatan, I hingga V.
Nah, digunakannya SIG oleh BMKG diharapkan bermanfaat dalam penyampaian informasi terkait mitigasi gempabumi.
Selain dapat membantu respon masyarakat dalam mengantisipasi gempabumi merusak.
Sebab, skala ini mudah dimengerti masyarakat, khususnya terkait tingkat kerusakan yang terjadi pasca gempa bumi.
1. Untuk skala I SIG berwarna putih, gempa tak dirasakan, atau dirasakan beberapa orang saja, namun terekam oleh alat.
Gempa yang terjadi di Skala I SIG ini memiliki Skala MMI I-II.
2. Skala II SIG dengan warga hijau, dapat dirasakan orang.
Namun gempa yang terjadi di Skala II SIG tidak menyebabkan kerusakan.
BACA JUGA:Hendri Almawijaya Tegaskan Maju Calon Wali Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Kunjungi 3 Tempat Wisata Favorit di Musi Rawas, Aksesnya Mudah Harga Tiketnya Murah