ASN Jangan Coba-Coba Tambah Libur, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan Pj Bupati Muba

Minggu 14-04-2024,19:45 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Sulis Utomo

Sanksi Bagi ASN atau PNS Tidak Masuk Kerja

Sekedar diketahui, Sanksi bagi ASN bila tidak hadir atau masuk kerja itu bisa ringan, sedang hingga terberat.

Apalagi ada aturan terbaru untuk sanksi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat langsung.

Lalu untuk ASN yang tak masuk tanpa alasan secara kumulatif 28 hari kerja atau bisa lebih dari 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat.

BACA JUGA:Pemerintah Izinkan ASN WFH Tanggal 16-17 April 2024, Ini Tujuannya

Berdasarkan peraturan hukuman Disiplin PNS yang tercantum pada PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021, memuat hukuman bagi PNS melanggar, mulai dari.

1. Sanksi Disiplin Berat

Seorang PNS akan dikenakan disiplin berat apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut.

Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

BACA JUGA:Jadi Role Model Kepatuhan Perpajakan, Pj Bupati Muba Imbau ASN Lakukan Ini

Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS.

Bolos selama 21-24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

2. Sanksi Disiplin Sedang

BACA JUGA:5 Kota Tertua di Indonesia, Kota Palembang Memimpin Terus Kota Mana Lagi Ya?

Adapun sanksi sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) jika melanggar aturan berikut.

Kategori :