c. Semua negara berdaulat, dalam hal ini Republik Islam Iran, memiliki hak yang natural dan legal untuk melakukan aksi membela diri terhadap pihak manapun yang melakukan tindakan agresi dan melanggar kedaulatannya.
d. Mengutuk keras aksi terorisme Zionis berupa penyerangan Kantor Konsulat Republik Islam Iran di Damaskus dan menuntut mahkamah International untuk menjatuhkan hukuman berat atas dasar Piagam PBB Pasal 51 terhadap rezim Zionis agar tidak terjadi insiden serupa di masa yang akan datang.
e. Mengecam keras politik standar ganda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diam seribu bahasa saat rezim agresor Zionis menyerang Konsulat Republik Islam Iran di Damaskus, namun begitu spontan dan lantang mengecam serangan Iran sebagai bentuk bela diri terhadap aksi terorisme rezim Zionis.
f. Menuntut dan terus menyuarakan diakhirinya perjajahan Zionis terhadap Palestina yang secara mutlak bertentangan dengan prinsip dan nilai kemanusiaan serta mendukung untuk menguatkan harapan dan percepatan bagi proses kemerdekaan bangsa Palestina.
g. Berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan berusaha untuk mengutamakan de-eskalasi keadaan ini.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".