"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," tegasnya. Untuk pasal yang digunakan dalam menjerat para tersangka.
BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Tawuran di Bulan Suci Ramadan, Begini Langkahnya Menurut Wakapolda Sumsel
BACA JUGA:Resmi Jabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Ini Langkah Awal AKBP Yenni Diarty
Yakni dengan Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".