PALPRES.COM- Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.
Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.
Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Namun masih banyak pengendara yang melakukan kesalahan dalam penggunaan lampu hazard, diantaranya:
BACA JUGA:Terdesak Berkendara Melewati Banjir? Simak Tipsnya dari Astra Motor Sumsel
BACA JUGA:Hadirkan Motor Listrik di Sumatera Selatan, Astra Motor Sumsel Tingkatkan Layanan Honda Care
1. Menyalakan lampu hazard saat hujan
Penggunaan seperti ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal.
Sehingga disarankan pengendara cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan
Hal ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein menandakan kendaraan akan bergerak lurus.
BACA JUGA:Khusus Wong Palembang, Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Sarung DP Rp1 Jutaan
BACA JUGA:Intip Promo PADUKA's Astra Motor Sumsel Selama Ramadan, Ada Service Murah Hingga Tenant Takjil
3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap
Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan membingungkan pengemudi di belakang.