Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline. Pertama secara online.
Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun. Lengkapi identitas diri. Masuk di Daftar Usulan. Klik Tambah Usulan.
Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Kedua cara offline meliputi: Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
BACA JUGA:Tembus 2.000.000 Penonton Film Siksa Kubur Joko Anwar dan Badarawuhi Di Desa Penari Bersaing Ketat!
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan. Upload BNBA daftar usulan.
Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Berikan Penghaargaan Kepada Kapolsek Plaju Atas Prestasi Ini, Yuk Dilihat
BACA JUGA:Sudah Mendunia ! 5 Tarian Tradisional Sumatera Selatan Ini Terkenal Unik, dan Digemari Segala Usia
Serta tidak semua usulan akan secara otomatis menerima bantuan PKH karena harus melihat kondisi ekonominya dan memperhatikan 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial.
Meliputi Tempat berteduh/tinggal sehari-hari.
Status pekerjaan.
Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan.