Sebagai informasi penting, PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara), dan tunai melalui kantor pos.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Sambal Khas Palembang, Sumatera Selatan yang Rasanya Mantap dan Lezat, Dijamin Nambah!
BACA JUGA:7 Kerajinan Khas Palembang yang Murah, dan Unik Ini Bisa Dijadikan Pilihan Sebagai Oleh-oleh
Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan.
Memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan, dan online sistem Dukcapil.
Serta sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian di validasi.
Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemua Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi, dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.
BACA JUGA:Sudah Mendunia ! 5 Tarian Tradisional Sumatera Selatan Ini Terkenal Unik, dan Digemari Segala Usia
Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.
Disamping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda. Dikarenakan tergangtung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut. Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.
Adapun Komponen PKH meliputi : Kesehatan ( Ibu Hamil , dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun). Pendidikan ( SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat).
Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).
BACA JUGA:Bersama PJU, Kapolda Sumsel Gelar Halal Bihalal