“Untuk itulah kami mengimbau para pelaku UMKM untuk tidak melewatkan kesempatan.
Diharapkan para pelaku segera melengkapi persyaratan pendaftaran sertifikasi halal secara gratis melalui Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumsel.
Pemberian sertifikat halal pada produk makanan dan minuman sangat penting sekali.
BACA JUGA:INGAT! Menangis Bukan Berarti Lemah, Ini Alasan Orang Mudah Meneteskan Air Mata
Ini agar konsumen muslim terlindungi akan produk yang tidak halal,” ujar Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, beberapa waktu lalu.
Agus Fatoni menyebutkan, Sertifikasi Halal saat ini sudah merupakan sebuah kebutuhan bagi para pelaku usaha dalam memproduksi makanan dan minuman.
Terlebih lagi, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia.
Total penduduk muslim di Indonesia 86,7% populasi beragama muslim.
BACA JUGA:Tiba-Tiba Menangis Saat Tidur, Kok Bisa? Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Ini 5 Motor Honda Paling Irit Bensin Tahun 2024, BeAT Nomor Berapa?
Sedangkan di Provinsi Sumsel sendiri berdasarkan data yang tercatat pada tahun 2022 sebanyak 94,24% dari total penduduk merupakan muslim.
“Sertifikasi halal ini sebuah kebutuhan yang sangat penting bagi para pelaku usaha UMKM,” ujarnya.