1.000 Sertifikat Halal untuk UMKM di Sumsel, Buruan Daftar Mumpung Gratis!

Minggu 21-04-2024,16:45 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Sulis Utomo

Pasalnya, pada Oktober 2024 nanti, semua produk makanan dan minuman harus wajib halal. 

BACA JUGA:Selain Cincin, Ini 4 Benda Sakti Milik Bung Karno, Nomor 1 Selalu Ada di Kantong Bajunya

BACA JUGA:Bukan Hanya Air Mata: Ternyata ini Manfaat Mendalam di Balik Kesedihan dan Menangis, Nomor 3 Mencengangkan

“Jadi guna mendukung program tersebut, kita bantu dan gratiskan sertifikat halal untuk produk-produk UMKM.

Sehingga pada bulan Oktober pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman sudah wajib halal,” imbuhnya.

Nantinya, setelah kuota program 1.000 halal gratis ini terpenuhi, maka pelaku UMKM yang lain juga akan tetap wajib mendaftarkan produk UMKM mereka sebelum Oktober 2024.

“Tentu kita tidak membatasi 1.000 UMKM saja.

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Hadirkan AT Family Day, Hadirkan Jajaran Skutik Honda

BACA JUGA:Masih Terkendala, Tol Palembang-Betung Ditarget Rampung Awal 2025

Tadi saja, di luar program tetap harus berinisial mendaftarkan sertifikasi halalnya sendiri,” terang Amiruddin.

Diterangkannya, untuk produk-produk dari UMKM khususnya produk makanan dan minuman, bila berisiko rendah dapat langsung mendapatkan sertifikat halal. 

Akan tetapi, untuk produk makanan dan minuman dari pelaku UMKM yang menggunakan bahan baku daging seperti usaha katering, harus melakukan pengujian kehalalan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyiapkan kuota sebanyak 1.000 sertifikasi halal.

BACA JUGA:5 Etika Pakai Lampu Jauh yang Benar, Sering Diabaikan Pengendara

BACA JUGA:Baru 680 Ribu UMKM yang Terdaftar, Ini Alasannya Menurut Pemprov Sumsel

Sertifikasi ini diberikan secara gratis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) di Provinsi Sumsel.

Kategori :