"pihak Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait adanya potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji yang akan terjadi pada musim haji 2024.
BACA JUGA:Saatnya Liburan! Inilah 5 Destinasi Wisata yang Lagi Hits di Bandung 2024, Nomor 2 Bikin Terpukau
BACA JUGA:8.506 Calon Jemaah Haji Palembang, Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024
Maka dari itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan pastinya akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujar Hilman mengingatkan.
Sekadar informasi, Visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam Pasal 18 UU PIHU diatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan juga visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Untuk Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua visa.
BACA JUGA:5 Makanan Legendaris Khas OKI Sumatera Selatan, Nomor 3 Terbuat dari Pisang
Yang pertama untuk haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.
Lalu ada haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lantas, di tahun 2024 ini, untuk kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.
Selain itu, Indonesia juga mendapatkan 20.000 tambahan kuota.
BACA JUGA:2.988 Calon Jemaah Haji Ikuti Manasik Haji, Persiapan Berangkat Menuju Tanah Suci
Sehingga jika ditotalkan maka kuota haji Indonesia pada operasional tahun 1445 H/2024 M adalah sebanyak 241.000 orang.