Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Bukan yang Lain

Senin 22-04-2024,13:11 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Sedangkan ada aturan khusus untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan unjdangan visa haji mujamalah.

Untuk WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Pihak PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi diharuskan wajib melapor kepada menteri agama.

BACA JUGA:7 Manfaat Daun Jambu Biji untuk Kecantikan Rambut, Solusi Mahkota Berkilau Sepanjang Hari

BACA JUGA:Layanan eSIM Telkomsel, Pelanggan Bebas Pilih Nomor Sendiri, Begini Cara Aktivasinya

Hilman mengakui hingga saat ini antrean daftar tuggu untuk berangkat haji memang cukup panjang.

Hal ini seiring dengan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan beribadah haji ke tanah suci.

Namun, masyarakat Indonesia juga harus lebih cermat terhadap setiap adanya informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean lagi.

“Sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre lagi atau haji langsung berangkat.

BACA JUGA:Holda Wanita Pertama Maju Pilgub Sumsel, Siap Berebut Dukungan dengan Harnojoyo di Demokrat?

BACA JUGA:Lowongan Kerja: Rekrutmen Besar-besaran Indomaret Group Banyak Posisi Jabatan Untuk Berbagai Jurusan

Tentu saja penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” tutur Hilman.

Kembali diingatkannya, pemerintah Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan terbaru yang lebih komprehensif pada musim haji 2024.

Baik itu kebijakan terkait segi kesehatan, visa, dokumen, dan lain sebagainya.

“Nantinya akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Lolos Perempatfinal Piala Asia U-23 2024, Bagaimana Kontrak Shin Tae-yong?

Kategori :