Dan pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun.
Sedangkan pendidikan tinggi paling tinggi S1 senilai Rp12 juta per orang per tahun.
Jika besaran tersebut merupakan nilai beasiswa pendidikan yang diterima, maka berikut ini cara klaimnya.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Catat Konsumsi BBM Naik Selama Libur Lebaran 2024, Ini Daftarnya
Pertanyaan selanjutnya, lantas bagaimana cara mengklaim beasiswa ini, berikut penjelasan lengkapnya.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, bisa melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang.
Hanya saja ada syarat yang harus dilengkapi, antara lain:
BACA JUGA:Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II
BACA JUGA:Daftar Korban Kecelakaan Bus Putra Sulung di OKU Timur: 1 Orang Meninggal Dunia, Ini Kronologinya!
Untuk tahap pertama, kecelakaan kerja pelaporannya maksimal 2x24 jam.
Harus juga disertai dengan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Lalu tahap kedua, untuk pelaporan harus melakukan pengisian formulir tahap dua termasuk juga KK3 (dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani).
Namun jika orang tuanya meninggal dunia maka selanjutnya untuk klaim JKM bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.