Maka untuk manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak bisa diberikan kepada peserta yang mempunyai masa iur paling singkat 3 tahun.
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah
BACA JUGA:Cara Mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman Hingga 500 Juta Rupiah
Adapun untuk syarat dan besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM yang harus dipenuhi antara lain.
1.Anak usia sekolah
2.Belum mencapai usia 23 tahun
3.Belum menikah
BACA JUGA:Ternyata Ini Loh 5 Alasan yang Membuat Tidak Diterima Kerja, Simak Dengan Baik Ya!
BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 40 Tenda Kuliner di MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Begini Cara Dapatkannya?
4.Belum bekerja
5.Diberikan untuk dua orang anak secara berkala
Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi syarat maka untuk besaran bantuan yang diterima juga sesuai dengan tingkat pendidikan.
Diketahui untuk pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan tingkat SD sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun.
BACA JUGA:Ini Kriteria Calon Wakil Walikota Palembang yang Diinginkan Yudha Pratomo Mahyuddin
BACA JUGA:Renovasi Stadion Teladan Rampung Akhir 2024, Medan Bakal Punya Stadion Bertaraf Internasional
Lalu untuk tingkat pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun.