Kemendagri memiliki amanat terhadap MCP tahun 2024 yang dimana harus taat asas administrasi dengan memenuhi semua dokumen yang ada di MCP. Dan membumikan pencegahan korupsi hingga ke pendidikan formal.
BACA JUGA:Nikmatnya BBQ Juara Ala Hotel THE 1O1 Palembang Rajawali, All You Can Eat Cukup Bayar Segini
BACA JUGA:Duet Maut Detektif dan Reporter, Ini Sinopsis Drakor Terbaru 'Connection', Tayang Bulan Depan
Mulai dari anak SD - perguruan-perguruan tinggi mengenai pencegahan korupsi.
Sehingga akan tercipta pengimplementasian yang nyata.
“Penuhi semua implementasi terhadap semua amanah yang ada.
Dengan taat Asas Administrasi minimal kita bisa mencegah terhadap pembiasan dan potensi korupsi yang ada,” ungkap Teguh Narutomo, selaku Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri.
BACA JUGA:Trailer dan Poster Sudah Dirilis, Intip 5 Hal Menarik dari Film Superhero Terbaru Deadpool Wolverine
BACA JUGA:Tinjau Pos Pelayanan Polres Prabumulih, Wakapolda Sumsel Tercengang Lihat Fasilitasnya
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, KPK saat ini melakukan penguatan pada Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 dengan mempertajam indikator dan subindikator MCP, Pendalaman Area Prioritas terutama Pengadaan Barang & Jasa dan Perizinan, Penguatan APIP, Optimalisasi Sinergi APIP - APH, Pemantauan di lapangan.
“Dari kelima upaya tersebut, Kita juga saat ini dihadapkan dengan beberapa tantangan dalam melakukan pemberantasan korupsi yaitu Kurang Kuatnya Komitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dilanjutkannya pada sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area yang berisiko tinggi untuk terjadinya korupsi. Ia juga mengatakan bahwa saat ini praktik suap / gratifikasi / pemerasan pada pelayanan publik masih cukup tinggi serta lemahnya pengawasan internal pada sisi anggaran, sumberdaya manusia, dan independensi.