Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun.
BACA JUGA:ATURAN BARU! Usia 5 dan 6 Tahun Bisa Masuk SD Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Angka itu nyaris 10 persen dari nilai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Temuan tersebut tentunya amat sangat meresahkan.
Terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.
Ribuan orang terjerat utang, terlibat penipuan bahkan dilaporkan ada kasus sampai bunuh diri.
Menyikapi situasi demikian, pemerintah telah mengambil langkah tegas.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajaran kementerian/lembaga untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
Dalam waktu dekat, satgas ini ditargetkan mulai bergerak.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Menkominfo Budi.
Menurutnya, satgas terpadu bentukan pemerintah pusat ini menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.
Perang terhadap judi online dilakukan melalui pendekatan komprehensif, integral dan holistik.
Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.
Penanganan hukumnya diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Adapun, Kementerian Kominfo secara khusus ditugaskan menangani pemberantasan judi online lewat Direktorat Pengendalian yang berada di naungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.
Dari segi regulasi, di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).