PALEMBANG, PALPRES.COM – Kegiatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah dilakukan Polri sejak Indonesia belum Merdeka.
Dari zaman pemerintahan kolonial Belanda hingga Inggris yang mengatur administrasi di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan ditemukannya teknologi mesin uap di daratan Eropa.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen A Rachmad Wibowo SIK mengungkapkan sejak masa itu sudah mulai banyak kendaraan yang dibawa oleh orang Belanda masuk ke Indonesia.
BACA JUGA:Polda Sumsel Dukung Penuh Kongres Nasional ke 33 MPKRI
BACA JUGA:Kapolri Terima Kasih ke Buruh Rangkaian Aksi May Day Berjalan Lancar
Sehingga di era tahun 1899 atau tepatnya tahun 1900 atau 124 tahun yang lalu telah diatur registrasi kendaraan bermotor oleh Belanda dan itu terus berlanjut hingga saat ini dan seterusnya.
Pernyataan ini diungkapkan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo ketika memberikan kata sambutan pada peresmian gedung kantor UPTB PPD wilayah Palembang IV atau kantor bersama Samsat Palembang IV oleh PJ Gubernur Sumsel Dr Drs A Fatoni pada Kamis 2 Mei 2024.
Irjen A Rachmad Wibowo menyebutkan dalam melakukan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, kantor yang pembangunannya menelan biaya sebesar 20 milyar tersebut, petugas bersama akan melayani beberapa fasilitas seperti pendaftaran kendaraan baru, balik nama ganti warna, pindah alamat dan lain sebagainya.
“Kantor ini menyediakan fasilitas pelayanan bersama mulai dari pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan surat kendaraan (STNK), cek fisik, balik nama, penggantian nomor polisi, perubahan bentuk dan ganti warna.
Pelayanan akan dilakukan oleh petugas dari Ditlantas Polda Sumsel, Bapeda Provinsi Sumsel, Jasa Raharja, dan Bank Sumsel Babel,” ungkap Rachmad Wibowo.
Lebih lanjut mantan Dirsiber Bareskrim Polri menyebutkan jika rata rata, 60% pendapatan asli daerah di seluruh kabupaten kota dan provinsi di seluruh Indonesia didapat dari sektor registrasi kendaraan bermotor.
Baik itu pendapatan dari perpanjangan pajak tahunan atau 5 tahunan dan lain sebagainya.