“Sepanjang dia tidak bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Taala, maka hubungan suami istri dianggap zina,” ungkapnya.
UAH juga mengatakan jika mengetahui ada pernikahan beda agama maka harus dipisahkan.
“Kalau perempuan maka jangan dinikahkan bagi wali yang menikahkannya. Jika perempuan menikah dengan non Islam dan terjadi pernikahan, maka bukan anaknya saja yang berdosa, tapi orang tua atau walinya juga ikut berdosa, jadi hati-hati,” jelasnya.
Khitbah, Ujian Sebelum Pernikahan
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa kata "khitbah" secara bahasa bermakna "kayu bakar."
Namun, kata ini memiliki kiasan yang lebih mendalam dalam konteks pernikahan.
Menurutnya, seseorang yang telah menjalani proses khitbah atau lamaran rentan diserang oleh setan untuk terus digoda dan dijerumuskan.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa proses khitbah adalah salah satu tahap penting sebelum pernikahan sebenarnya.
BACA JUGA:Ada Ahli Ruqyah hingga Mualaf, 10 Ustadz dan Ustadzah Terpopuler di Indonesia
Ini adalah saat di mana seorang pria secara resmi melamar seorang wanita untuk menjadi calon istrinya.
Namun, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwa setan dapat memanfaatkan momen ini untuk menggoda dan mengganggu kedua pihak.
Dalam proses khitbah, calon pasangan harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip agama dan menjaga kesucian hati dan pikiran mereka.
Setan dapat mencoba memanipulasi perasaan, membuat konflik, atau merayu untuk mengaburkan tujuan suci pernikahan.