Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama

Minggu 05-05-2024,12:56 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Firyansyah

PALPRES.COM- Mahalini dan Rizky Febian menggelar pernikahan pada 5 Mei 2024 di kediaman calon mempelai wanita di Bali.

Namun masih banyak warganet yang penasaran, apakah keduanya menikah beda agama?

Dari informasi, Mahalini dan Rizky Febian akan menjalani acara adat mepamit.

Setelah melakukan prosesi mepamit, Mahalini dan Rizky Febian rencananya akan menggelar akad nikah di Jakarta pada 8 Mei 2024 mendatang.

BACA JUGA:Kumpulan Doa Selamat Dunia dan Akhirat Beserta Arab dan Latin

BACA JUGA:Doa Saat Hujan Deras Disertai Petir Agar Mendapat Perlindungan, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Pernikahan beda agama juga sudah dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sesuai dengan Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama telah disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa pada tahun 2005.

Dalam fatwa tersebut memiliki dua poin penting.

Poin pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

BACA JUGA:Tata Cara Sholat Taubat, Niat dan Doanya, Simak Waktu Terbaik dan Jumlah Rakaatnya

BACA JUGA:Jangan Kaget! Ajian Qulhu Sungsang Bisa Dikuasai dengan 8 Amalan dan 1 Doa Ini

Dan poin kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Mengenai nikah beda agama, juga pernah dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH) seperti yang dikutip dari akun sosial media @Fikih Islam.

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat mengungkap jika larangan menikah beda agama sudah jelas diatur dalam surat Al Baqarah ayat 221.

Kategori :