Inilah Alternatif Pinjaman BRI Selain KUR, Plafon Mencapai 100 Juta Begini Syarat-Syaratnya

Senin 06-05-2024,05:04 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Mujianto

1. Untuk pinjaman Kupedes di bawah Rp 50 juta tidak diwajibkan menyerahkan agunan tambahan seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Jika menyerahkan agunan tambahan maka data agunan akan dimasukkan ke dalam sistem dan berkas tapi tidak wajib dilakukan pengikatan.

2. Untuk pinjaman Kupedes di atas 50 juts sampai dengan 100 juta wajib dilengkapi agunan tambahan dengan coverage atau harga jaminan minimal 100 persen dari jumlah pinjaman yang di diambil.

BACA JUGA:Sistem dan Aturan Baru Pinjaman KUR BRI 2024 Mengalami Perubahan, Apa Saja Itu?

3. Kepemilikan agunan berupa tanah dan bangunan seperti SHM, SHGB, SHGU dapat dilakukan pengikatan oleh notaris, rekanan bank dengan biaya notaris dibebankan pada nasabah serta biaya menyesuaikan tarif Notaris masing-masing.

4. Dalam hal kepemilikan tanah masih dalam proses pembuatan sertifikat.

Pengikatan tetap dapat dilakukan menggunakan skema SKMHT yang berlaku selama 3 bulan dan harus diperpanjang sebelum sertifikatnya jadi.

5. Bukti kepemilikan agunan kendaraan bermotor dilakukan pengikatan menggunakan surat kuasa membebankan fidusia atau skmf oleh debitur kepada BRI melalui notaris rekanan dengan masa berlaku SKMF sampai dengan kredit lunas.

BACA JUGA:Syarat Mengajukan KUR BRI 2024 Rp100 Juta dengan Bunga Rendah, Cek Simulasi Angsurannya

Untuk persyaratan dokumen kredit kupedes adalah sebagai berikut e-KTP suami dan istri, kartu keluarga, surat nikah atau akta cerai atau akta kematian atau surat kuning.

Lalu surat keterangan usaha seperti nib atau SKU dari Kelurahan, NPWP aktif untuk pinjaman di atas 50 juta serta dokumen agunan tambahan untuk pinjaman di atas 50 juta.

Kategori :