Apakah PPPK Bisa Mengajukan Mutasi ke Daerah Lain? Ini Aturannya Menurut UU ASN 2023
Ilustrasi aturan terkait PPPPK mengajukan mutasi ke daerah lain menurut UU ASN 2023-BKN-
PALPRES.COM - Undang-Undang ASN 2023 resmi disahkan, lantas apakah PPPK bisa mengajukan mutasi ke daerah lain?
Ya, UU ASN 2023 diketahui merupakan kebijakan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini telah disahkan.
Disahkannya UU ASN 2023 sontak membawa angin segar, termasuk bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan UU ASN 2023 yang sudah resmi disahkan, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Upacara Bendera Hari Amal Bhakti ke-79
BACA JUGA:Tak Ada Kontrak di Tahun 2025, Honorer Tidak Ikut Seleksi PPPK 2024 Bakal Dipecat? Ini Penjelasannya
UU ASN 2023 juga mengatur hak kesetaraan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
UU ASN 2023 sudah resmi disahkan, lantas apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajukan mutasi ke daerah lain?
Sesuai dengan UU ASN 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki status kepegawaian yang tidak tetap, dimana terpaut dengan jangka waktu tertentu.
Berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
BACA JUGA:Analisis! Mampukah Sergio Conceicao Selamatkan Musim Mengecewakan AC Milan Warisan Fonseca?
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 3 Januari 2025, UBS, Antam dan Galeri 24 Tidak Berubah
Sehingga, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lain walaupun telah menjadi bagian dari ASN.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengajukan mutasi ke daerah lantaran terikat dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: