Selain itu, cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:1.000 Sertifikat Halal untuk UMKM di Sumsel, Buruan Daftar Mumpung Gratis!
BACA JUGA:MAHAR Gelar Halal Bihalal dengan Tokoh dari Sabang Sampai Merauke dan Ribuan Masyarakat se Sumsel
Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatori sertifikasi halal.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".