Punya Anak Balita? Ada Bantuan PKH Senilai Rp3.000.000, Simak Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Senin 06-05-2024,20:47 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal.

Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan. Karena akan terbaca non kategori.

Lalu bagaimana teknisnya agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita.

BACA JUGA:Lelang Sapi Miliknya, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sumbangkan Hasilnya ke Palestina

BACA JUGA:Ini loh Alasan Utama Kolektor Mengoleksi Batu Akik Bulu Macan, Ternyata...

Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.

Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.

Data tersebut sudah Sinkron dengan Dukcapil setempat.

Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil. Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK).

Nah apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Baru Harga Rp100 Jutaan Tahun 2024, Cocok Untuk Mobil Keluarga

BACA JUGA:Ada yang Cuma Rp3000an, Ini 5 Game Terpopuler yang Ada di Play Store, Pas Banget Buat Segala Usia

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu.

Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan lama tidak bisa instan. Kamu harus meperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dikarenakan data yang ssudah terinput harus sebelumnya telah disahkan oleh pejabat berwenang barulah  bisa dipakai.

Disamping itu juga buka berarti ketika datamu sudah ada di DTKS kamu langsung bisa mendapatkan bantuan. Karena, harus merujuk pada kuota.

Kategori :