Utamakan Asas Perlindungan Bagi Anak, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran PK Bapas

Selasa 07-05-2024,13:25 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Sri Devi

PK Bapas adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

BACA JUGA:Inilah 9 Sungai di Sumsel, Nomor 7 Terpanjang di Pulau Sumatera Mencapai 720 Km, Bisa Tebak?

BACA JUGA:Inilah 6 Kabupaten Termiskin di Sumatera Selatan, Angka Kemiskinan Mencapai 18,45 Persen, Bisa Tebak?

“Saat Anak diproses di kepolisian atau tahap pra-adjudikasi, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan (Pasal 27 ayat 1 UU SPPA)”, kata Ilham.

Untuk itu, PK Bapas yang bertugas mendampingi ABH berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar hak Anak saat proses hukum dapat terjaga, yaitu memperoleh bantuan hukum, apabila anak ditahan dipisahkan dari tahanan dewasa, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan memperhatikan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya, pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak dalam setiap tingkatan pemeriksaan, dan mengupayakan diversi sesuai dengan perundang-undangan. 

Hal tersebut merupakan upaya PK Bapas untuk memenuhi empat prinsip KHA, yaitu kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan hak anak atas partisipasi, jelasnya.

Kategori :