CATAT! Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Selasa 07-05-2024,16:41 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

PALPRES.COM- Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.

Sebagai persiapan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah di Makkah dan Madinah.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024  tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M.

Keputusan ini terbit pada 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

BACA JUGA:Alhamdulillah, 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci

"Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M," terang Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Jakarta, Selasa 7 Mei 2024. 

Di Makkah, lanjut Subhan, penempatan jemaah haji Indonesia terbagi pada lima wilayah, yaitu: Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy.

Jemaah asal Embarkasi Makassar akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Demikian juga jemaah yang berangkat dari Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG).

Jemaah Embarkasi Solo (SOC), sebagian di Syisyah dan sebagian lagi di Jarwal.

Sementara Jemaah asal Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) menempati wilayah Jarwal.

BACA JUGA:Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah dengan Tiga Bandara Layani Fast Track

BACA JUGA:Susunan Kloter dan Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Palembang 2024 (Gelombang 2)

"Jemaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah," sebut Subhan.

"Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, itu dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah," tandasnya. 

Kategori :