5 Kategori Masyarakat Pemilik KK Yang Bisa Dapat Bansos PKH Dari Kemensos

Rabu 08-05-2024,19:02 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

PALPRES.COM – Deretan masyarakat yang berpeluang mendapatkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kemensos (Kemterian Sosial) ditahun ini.

Kabar bahagia hadir bagi seluruh masyarakat ditanah air. Mulai dari yang tinggal di perkotaan sampai dengan pedesaan. 

Ditahun ini, Kemensos melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) akan membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tidak mampu baik dalam hal keterbatasan fisik maupun ekonomi untuk masuk sebagai penerima bansos dari Kemensos. Terutama bansos PKH yang sasar 10 juta KK (Kartu Keluarga).

Seperti diketahui DTKS merupakan acuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan. 

BACA JUGA:Perbedaan Bansos PKH Dengan Bantuan Lainnya yang Mungkin Kamu Belum Tahu!

BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan, Supaya NIK KTP Milikmu Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako

Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya karena merupakan daftar tunggu dari semua bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemensos RI.

Bagi kamu yang memliki NIK KTP, dan KK ternyata berpeluang untuk mendapatkan bansos PKH pada tahun ini dengan catatan harus memiliki 5 kriteria atau Kartu Keluarga (KK) berciri ini. Apa saja cirinya, mari kita bahas bersama.

Kartu Keluarga Yang Online Dan Padan Dukcapil

Pertama pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat.

NIK haruslah benar angkanya, nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.

BACA JUGA:7 Motor yang Tampilannya Mirip Vespa Banget, Ada Punyamu?

BACA JUGA:5 Bansos Kemensos di Bagikan Mei Ini, Kamu Berpeluang Dapat Dengan Ikuti 2 Cara Ini!

Bagi kamu yang ingin mengecek KK bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Kamu bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah.

Pertama bisa melalui whatsApp, hotline telepon maupun sms, email, website resmi Kemndagri dan juga media sosial resmi milik Kemendagri.

Kategori :