5 Tahanan rutan Pakjo kini Jalani Persidangan Atas Kasus Pembunuhan di PN Kelas 1 A Palembang
5 Tahanan rutan Pakjo kini Jalani Persidangan Atas Kasus Pembunuhan di PN Kelas 1 A Palembang --5 Tahanan rutan Pakjo kini Jalani Persidangan Atas Kasus Pembunuhan di PN Kelas 1 A Palembang
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini lima terdakwa yang menganiaya Irohmin.
Yang dimana sebelumnya tahanan (Rutan) Pakjo Palembang Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Klas IA Palembang, Kamis (2/1/2025).
Lalu untuk Lima terdakwa yang merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Adapun itu dalam dakwaan JPU, lima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
BACA JUGA:Hanya Masalah Tersenggol Redo Kena Tusuk Saat Nonton Orgen Tinggal di Empat Lawang
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang 3 Januari 2025 Meroket, Termurah Capai Rp821.500
Sehingga di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Raden Zaenal Arifin, JPU mendakwa kelima terdakwa dengan pasal pertama yakni Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati.
Lalu untuk selanjutnya, dalam dakwaan kedua JPU mendakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Kemudian dalam dakwaan ketiga didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terakhir dalam dakwaan keempat JPU menerapkan dakwaan dengan pasal Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Adapun itu Lima terdakwa yang mendengarkan dakwaan JPU hanya tertunduk lesu dan sama sekali tidak mengajukan keberatan.
Yang dimana hakim Ketua kini pun menunda sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.
BACA JUGA:Update BMKG 3 Januari 2025, Sebagian Sumsel Berawan Berpotensi Hujan Ringan
BACA JUGA:UNIK! Pesantren Metal di Cilacap Ini Dihuni Mantan Preman Jawa Tengah
Atas berdasarkan surat dakwaan JPU, kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita yang dimana telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Irohmin hingga meninggal dunia.
Jadinya dalam Kejadian itu berada didalam lingkungan Rutan Pakjo Palembang pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: