Perlu digarisbawahi, setelah masuk kedalam DTKS kamu tidak akan langsung menerima bansos, kamu harus menunggu apabila ada penambahan termasuk untuk lansia pemegang kartu BPJS Kesehatan KIS-PBI yang namanya sudah ada di DTKS.
Dengan kata lain, DTKS adalah merupakan daftar tunggu dari semua jenis bansos yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Adapun 3 jenis bansos yang bisa lansia dapatkan adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:5 Bansos Kemensos di Bagikan Mei Ini, Kamu Berpeluang Dapat Dengan Ikuti 2 Cara Ini!
BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan, Supaya NIK KTP Milikmu Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako
1.Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Lansia PKH adalah lansia yang merupakan komponen dari pengurus PKH.
Dalam hal ini adalah ibu yang adanya pengurus PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos regular tersebut.
Dibuktikan dengan satu Kartu Keluarga (KK) dengan pengurus, dan NIK yang sudah online di Dukcapil.
Adapun besaran bantuan adalah Rp. 2.400.000,- per tahun yang dicairkan sebanyak 4 tahap sebesar Rp. 600.000,-.
BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tidak Lagi Dapat Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Kewajiban dari lansia penerima PKH adalah harus memeriksakan dirinya kefasilitas kesehatan dan juga polindes lansia yang ada didesa atau puskesmas yang ada dikelurahan sebanyak minimal satu kali setahun.
Disamping itu, si Anak yang merupakan pengurus PKH dan juga pengurus lansia (Ibunya) haruslah mengikuti pertemuan kelompok yang diadakan oleh pendamping PKH ditiap kecamatan setiap bulannya.
Untuk usia dari lansia tersebut minimal 60 tahun.
Pada tahun 2022 lalu, penambahan penerima PKH untuk menggenapi 10 Juta KPM juga diambil dari lansia DTKS berumur 60 yang merupakan pengurus rumah tangga, dengan kata lain janda yang ditinggal meninggal oleh suaminya.