7.Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR
BACA JUGA:TEMBUS 1 MILIAR! 7 Motor Jadul Ini Paling Dicari Kolektor Tahun 2024
BACA JUGA:Lansia Bisa Dapat 3 Bansos Juni Ini, Simak Daftarnya!
Karena PKH diperuntukan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh) maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini.
Jika masih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.
8.Bukan UMKM Berbadan Hukum
Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan).
BACA JUGA:5 Bansos Kemensos di Bagikan Mei Ini, Kamu Berpeluang Dapat Dengan Ikuti 2 Cara Ini!
BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan, Supaya NIK KTP Milikmu Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.
Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.
9.Bukan Pendamping Sosial
Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI.
BACA JUGA:Kemensos Akan Salurkan 4 Jenis Bansos Pertengahan Tahun Ini, Per Orang Ada yang Dapat Rp20.000.000,-
BACA JUGA:5 Kategori Masyarakat Pemilik KK Yang Bisa Dapat Bansos PKH Dari Kemensos
Terutama pendamping PKH.