DTKS menjadi sumber data yang dipakai Kemensos dalam meyalurkan semua bantuan yang ada sejak 2021 lalu. Menjadi sangat penting dikarenakan beberapa data dari bansos yang ada di Kemensos diambil dari sini.
Seperti : PIP, KIS, PKH, BPNT, RST, serta bantuan ATENSI (permakan disabilitas, lansia, dan yatim piatu).
4. Masuk Dalam Penambahan Kuota PKH
BACA JUGA:WOW! Ini 4 Kelebihan Motor Vario 125, Andalannya Anak Muda
BACA JUGA:LAKU KERAS! Ini 5 Jenis Mobil Wuling yang Digilai Banyak Konsumen Indonesia, Mana yang Kamu Punya?
Apabila setelah dicek pada website maupun aplikasi cek bansos kamu sudah masuk kedalam DTKS, bukan berarti kamu langsung ditetapkan sebagai penerima bansos PKH.
Kamu harus menunggu lagi untuk masuk menjadi anggota baru jika ada penambahan kuota dari yang sudah ada. Karena DTKS merupakan daftar tunggu, jadi tidak semua yang ada di DTKS bisa dapat bansos terutama PKH.
5.Kartu Keluarga Yang ada Komponen PKH
Ketika sudah sampai pada penambahan kuota penerima PKH, kamu juga harus di validasi dan verivikasi lagi apakah memiliki kategori atau komponen yang telah ditentukan.
Terutama kategori balita, ibu hamil, lansia, disabilitas dan anak sekolah yang tersata di Dapodik, dan Emis. Nantinya tiap koponen berbeda jumlah uang besaran uang bantuanya.
BACA JUGA:7 Motor yang Tampilannya Mirip Vespa Banget, Ada Punyamu?
Untuk lansia biasanya mendapatkan bantuan Rp. 600.000 per tahap, dan ibu hamil serta anak balita Rp. 750.000,- per tahap.
6.Bukan ASN/TNI/Polri atau Pensiunan
Pada syarat ke enam ini, penerima bantuan sosial PKH maupun lainnya haruslah buka merupakan pensiunan, bahkan PNS/TNI/Polri yang masih aktif.
Apabila didapati hal seperti ini masih ada, dan tersalurkan bantuannya pemda haruslah segera melakukan pemutakhiran terhadap data tersebut dan melaporkannya keatas.