Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018," jelasnya.
BACA JUGA:Gus Amu Maju Pilkada Muara Enim, Kiyai Zanudin: Saatnya Santri Ikut Serta Membangun Negeri
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gali Potensi Pemanfaatan Pajak Retribusi di TOS Untuk Meningkatkan PAD
Tak hanya fokus pada illegal drilling, Polda Sumsel pun memaksimalkan tindak penegakan hukum pada kasus penyalahgunaan minyak ilegal, khususnya gudang-gudang minyak ilegal.
Sementara itu Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi menyampaikan terima kasih, dan apresiasi atas kedatangan Kapolda Sumsel yang meluangkan waktu ke Bumi Serasan Sekate, untuk melihat langsung aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan oleh warga di Kabupaten Muba.
"Banyak masyarakat Muba yang bergantung kehidupan dari illegal drilling ini.
Oleh karena itu kita selaku Pemerintah Daerah berharap ada tindak lanjut, agar bisa membuat tata kelola sumur minyak yang baik.
BACA JUGA:Berkolaborasi, Dinsos Palembang dan OMS HIV Dukung Penyintas Berdaya
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Lubuklinggau Hj Henita Trisko Hadiri Pembukaan Expo HUT Dekranasda di Surakarta
Sehingga menghasilkan solusi yang berpihak pada keselamatan kemanusian, lingkungan serta tidak melaanggar hukum,"ujarnya.
Sandi juga mengungkapkan, Pemkab Muba berharap adanya regulasi yang dapat dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat
Baik melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain.
Hal ini untuk mewujudkan apa yang menjadi arahan Presiden RI dalam rapat terbatas pada 12 April 2022, yaitu melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman bagi keselamatan masyarakat.
BACA JUGA:5 Perbedaan Yamaha Gear 125 Vs Mio M3, yang Punya Mesin Serupa Tapi Tak Sama!
BACA JUGA:4 Rekomendasi Merk Sepeda Gunung Terbaik, Nomor 1 dan 2 Harganya Terjangkau
Lalu keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara.