Dengan jumlah yang didapat beragam.
Sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Mnafaat (KPM) PKH itu sendiri.
Rentang jumlah yang didapat mulai dari Rp. 900.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,- per tahun. Disalurkan sebanyak empat Tahap.
Sebagai bantuan tunai, dan no tunai bersyarat penerima PKH wajib mengikuti P2K2 sebagai kewajiban dari pengambilan hak tersebut.
BACA JUGA:5 Alasan Kamu Tidak Dapat Bansos PKH, Dan BPNT Sembako, Walaupun Sudah Terdaftar Di DTKS!
BACA JUGA:3 BLT Mulai Dari Rp. 200.000,- Bakal Cair Bagi Pemilik KK, dan e-KTP, Cek Daftar Penerima Disini!
Serta berkomitmen mendaftarkan komponen yang mereka miliki kefasilitas pendidikan, dan kesehatan terdekat wilayah tinggal mereka.
Kedua, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau sering disebut dengan bansos sembako.
Dimana masyarakat pemerina akan mendapatkan bansos ini Rp. 200.000,- per bulan.
Dikalikan 12 bulan menjadi Rp. 2.400.000,-.
Dulu diawal kemunculan bansos ini disalurkan dalam bentuk paketan sembako.
BACA JUGA:5 Alasan Kamu Tidak Dapat Bansos PKH, Dan BPNT Sembako, Walaupun Sudah Terdaftar Di DTKS!
BACA JUGA:Masyarakat Pemilik KK, Dan NIK KTP Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp200.000, Simak Caranya!
Tetapi, setelah ditemukan banyak praktek korupsi bansos ini disalurkan kedalam bentuan tunai maupun non tunai ke 18,8 juta penerimanya yang tersebar diseluruh Indonesia.
Ketiga, bansos Atensi Yatim Piatu (Yapi).
Disalurkan perbulan Rp. 2.000.000,- melalui bank maupun kantor pos.