Banner Honda PCX

Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit

Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit

Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sesaat akan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, pasca persidangan ditunda hakim.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Tipikor PN Palembang dengan agenda keterangan saksi, Rabu 10 Desember 2025, ditunda karena terdakwa sakit.

Diketahui kasus yang menjerat terdakwa itu merupakan dugaan korupsi dalam megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel, yang merugikan negara senilai Rp 74 miliar.

Saat terdakwa Prasetyo Boeditjahjono menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Sidang itu diketuai majelis hakim, Pitriadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Djafidzhan.

BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang

BACA JUGA:PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC

Terdakwa Prasetyo diduga tidak menjalankan tugas pengadaan barang dan jasa berdasarkan prosedur yang sah, khususnya dalam proses pemilihan penyedia proyek LRT Sumsel.

Terdakwa Mengaku Sakit

Saat sidang hendak dimulai, terdakwa menyatakan diri belum tersedia karena sakit.

Sementara itu mendengar pernyataan terdakwa, hakim ketua Pitriadi menyatakan bahwa sidang keterangan saksi akan dilakukan pada Rabu depan 17 Desember 2025. 

BACA JUGA:Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pertambangan Emas Tanpa Izin Terbongkar, 3 Pelaku Resmi Jadi Tersangka

"Semoga Terdakwa sehat ya,  sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada Rabu depan. 

Semoga pekan depan Bapak sudah sehat," ujarnya dalam persidangan.

Dia menegaskan, jika sakitnya butuh perawatan dokter di rumah sakit, terdakwa dipersilahkan mengajukannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait