PALEMBANG, PALPRES.COM – Banyaknya lalu lintas truk angkutan barang merupakan dampak dari meningkatnya produksi komoditas ekonomi.
Akan tetapi, hal tersebut juga berimbas pada banyaknya kendaraan dari perusahaan ekspedisi yang mengangkut komoditas tersebut dengan over dimensi dan over load (ODOL).
Hal ini tentunya melebihi batas aman yang sudah ditentukan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melakukan peninjauan langsung di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati Palembang pada Rabu 15 Mei 2024 sore.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Peringatan HUT Provinsi Sumsel ke 78
BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Jembatan antara Polisi dan Media, Hasilkan Informasi ke Masyarakat
Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan muatan, dimensi, dan regulasi hukum truck atau kendaraan angkutan barang.
“Fenomena ini bukan hanya membahayakan bagi keselamatan berkendara di jalan, tapi juga menyebabkan kerusakan jalan.
Fenomena ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan berkendara, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK, ketika meninjau UPPKB Kertapati.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel A Rachmad Wibowo mengatakan saat ini secara otomatis diketahui berat kendaraan melalui weigh in motion.
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 432 Kg Mie Kuning Berformalin
BACA JUGA:Polda Sumsel Berduka, Perwira Polwan Iptu Yuni Haryaztuti Tutup Usia
Selanjutnya, kendaraan yang teridentifikasi melebihi beban sesuai dengan kelas jalan.
“Kalau sudah keluar tulisan BG nomor sekian agar masuk, tapi itu tidak ditaati karena ada yang tidak tahu, ada yang pura pura tidak tahu dan tidak ada yang jaga,” ucapnya.
Untuk itulah, nantinya Solusi yang diberikan adalah menempatkan anggota dari Polrestabes Palembang di depan pintu masuk.