Begitu diketahui truk tersebut kelebihan muatan kewajibannya adalah untuk dipindahkan.
“kalau truknya tadi ditemukan oleh pak Deni kelebihan muatan sampai 100% maksimum 10 ton, dia isi 20 ton berarti dia butuh satu truk lagi untuk dipindahkan.
Ini salah satu isunya untuk supaya jalan tidak rusak,” pungkas mantan Kapolda Jambi ini.
BACA JUGA:Warga Desa Rawang Besar Ditemukan Tak Bernyawa, Adik Kandung Korban Temukan Benda Tak Terduga Ini
Pantauan di lokasi, terlihat beberapa perusahaan ekspedisi yang memuat barang secara berlebihan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas mengawasi dan menindak kendaraan ODOL.
Di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat tiga UPPKB tercanggih di Indonesia, dilengkapi dengan teknologi Weight in Motion (WIM) dan kamera lidar.
Teknologi ini mampu menimbang berat kendaraan saat melintas di jalan raya dan mengukur dimensi kendaraan, sehingga dapat diketahui apakah kendaraan tersebut melebihi batas dimensi yang diizinkan.
BACA JUGA:Kapolres OKU dan Bhayangkari Distribusikan Bantuan Kapolda Sumsel Menggunakan Perahu
BACA JUGA:Dirlantas Ungkap Permasalahan Lalu Lintas di Palembang, Populasi Kendaraan Salah Satu Penyebabnya
Namun, dari sekitar 122.000 truk yang melintas di UPPKB Kertapati setiap bulan, hanya 150 kendaraan yang masuk untuk ditimbang, atau kurang dari 4% dari seluruh kendaraan yang melintas.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan ODOL masih belum optimal.