Dan kami tidak diberikan kewenangan perlu perubahan regulasinya,” tegasnya.
Dicontohkan, adanya penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak ilegal lantaran mengakibatkan kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu alasan kenapa hingga kini usulan tersebut belum dapat disepakati.
“Karenanya, ibu Menteri KLHK dan juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui.
BACA JUGA:184 calon Taruna-Taruni Akpol Ikuti Seleksi CAT Psikologi
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Gelar Rapat Pembersihan Lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai di Wilayah IUP PTBA
Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini,” tegasnya.
Turut hadir pada rakor kali ini diantaranya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, Karo Ops Polda Sumsel, Dir Binmas, Dir Samapta, Kabid Propam, Kabid Humas, Dir Pamobvit, Kabidkum, Wadir Reskrimsus Polda Sumsel.
Kemudian hadir juga Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Hukum, Anggawira Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Perencanaan & Investasi, A Susana Kurniasih Vice President Bidang Sekretaris SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel (selaku Pjs. Kepala Perwakilan) dan Stefanus Denies Koordinator Operasi Kerja Ulang Perawatan Sumur SKK Migas., Yunianto Spesialis Madya Bidang Eksploitasi, Dandenpom Kodam II Sriwijaya, hadir pula dari Pertamina EP Hanif Setiawan selaku Field Manager Pertamina EP Ramba Khadafi, Direktur Utama PT Petromuba.