“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” tuntasnya.
BACA JUGA:70 Persen Calon Jemaah Haji Kloter 4 Palembang Resiko Tinggi, Berasal dari Provinsi Bangka Belitung
BACA JUGA:Kloter 4 Calon Jemaah Haji Bangka Belitung Terbang dari Bandara SMB II Palembang
Selama menjalankan ibadah haji, ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh jemaah.
Berikut ini 6 larangan saat berada di tanah suci yang wajib diketahui jemaah haji
1. Membentangkan Spanduk
Berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok bila melakukan perjalanan atau wisata, merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di Indonesia.
Tapi jangan coba-coba melakukan hal ini saat berhaji, apalagi hal tersebut dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Akan Gunakan Smartcard untuk Akses Armuzna, Ini Sanksinya Kalau Hilang
BACA JUGA:70 Persen Calon Jemaah Haji Kloter 4 Palembang Resiko Tinggi, Berasal dari Provinsi Bangka Belitung
Anda harus siap-siap berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi bila melakukan hal tersebut.
Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.
Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
BACA JUGA:Kloter 4 Calon Jemaah Haji Bangka Belitung Terbang dari Bandara SMB II Palembang
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Pastikan Produksi Avtur Penuhi Permintaan selama Penerbangan Haji 2024