Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin.
Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Akan Gunakan Smartcard untuk Akses Armuzna, Ini Sanksinya Kalau Hilang
Pemerinah Saudi, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
BACA JUGA:Kloter 4 Calon Jemaah Haji Bangka Belitung Terbang dari Bandara SMB II Palembang
Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.
“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.
7.773 Jemaah Haji ke Madinah
Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Pastikan Produksi Avtur Penuhi Permintaan selama Penerbangan Haji 2024
Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.