Ulama Saudi Keluarkan Fatwa tentang Izin Haji, Ini Poin Pentingnya

Sabtu 18-05-2024,19:28 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

PALPRES.COM- Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu 18 Mei 2024. 

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. 

BACA JUGA:Cuaca Madinah Panas, Jemaah Haji Embarkasi Palembang Diminta Hemat Energi

BACA JUGA:Cuaca Terik, Petugas Haji Siap Berjaga 24 Jam di Nabawi untuk Membantu Para Jemaah Indonesia

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman.

Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.241 Jemaah Haji

BACA JUGA:Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini 6 Larangan saat Berada di Tanah Suci

Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah. 

"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Kategori :