dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
BACA JUGA:Dewi Sandra, Bianca Kartika dan Putri Tanjung Raih Penghargaan Brave Beauty Award 2024
BACA JUGA:Ini Motor Listrik Baru 2024, Jarak Tempuhnya 150 KM, Intip Fiturnya
Bagi yang melanggar aturan ini, ada sanksi yang tercantum dalam pasal 296, yaitu hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,00. Selain itu, pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengharuskan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Sebagai operator, PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan stakeholder terkait perlintasan kereta api.
Mereka juga mengajak komunitas pencinta kereta api untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan disiplin di perlintasan kereta api, sehingga tidak terjadi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan atau orang yang melintasi jalur kereta api.
“Mari kita bersama-sama menjaga perjalanan kereta api agar aman, sehingga masyarakat merasa nyaman,” pungkas Aida.