KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Tim Opsnal Polsek SP Padang berhasil mengamankan pelaku curas yang sempat masuk daftar pencariann orang (DPO) sejak 1 tahun lalu.
Tersangkanya adalah A (40), warga Desa Teloko Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelaku ini diamankan pada Minggu, 19 Mei 2024 ketika melintas di Desa Serdang Menang Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Kapolsek SP Padang, AKP Budi Santoso SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban AH (18), yang kehilangan R2 merek Honda Revo dan 2 unit handpone merek Infinix dan Vivo.
BACA JUGA:Nggak Bawa ATM Tetap Bisa Tarik, Setor Tunai dan Transfer Pakai QRIS TUNTAS, Begini Caranya
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Objek Wisata Keluarga Terpopuler di Yogyakarta, Nomor 4 Bisa Bikin Kamu Berdecak Kagum
Peristiwa ini terjadi di perbatasan Desa Terusan Laut dan Awal Terusan, Kecamatan SP Padang OKI, Kamis 29 Juni 2023 lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek juga menuturkan, saat itu korban yang sedang nongkrong dihampiri oleh tiga orang pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Kemudian korban di todong senjata yang diduga senpi ke kepala korban, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp15 juta dan melapor ke polisi.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT ASI Pujiastuti Aviation (Susi Air) Tersedia 5 Posisi Jabatan Cek Kualifikasinya
BACA JUGA:Cuma Rp 5 Jutaan! Intip Spesifikasi Dari Realme 12 Series 5G yang Punya Kamera Jernih Banget
Berdasarkan laporan tersebut Polsek SP Padang melakukan penyelidikan.
Kemudian Minggu, 19 Mei 2024 sekira jam 04.00 WIB di Desa SP Padang, Kecamatan SP Padang, Kapolsek AKP Budi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui posisi keberadaan pelaku, Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan.