JAKARTA, PALPRES.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) akan meluncurkan Sastra Masuk Kurikulum, sebagai penghargaan terhadap karya sastra Indonesia.
Tujuannya adalah untuk memberi ruang yang lebih besar terhadap pemanfaatan karya sastra dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Khususnya terkait dengan peningkatan minat baca, menumbuhkan empati, dan mengasah kreativitas serta nalar kritis murid.
“Hal ini menjadi bagian utama, mengarusutamakan dalam pelajaran, tujuannya membangun literasi baca sebagai pondasi sepanjang hayat," ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo di Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
Perlu diketahui, sudah ada 177 buku yang disiapkan untuk dapat dipakai di sekolah.
Dia menjelaskan, karya-karya sastra tersebut terdiri dari novel, cerita pendek, puisi, dan non-fiksi.
“Novel-novel itu hanya akan menjadi panduan bagi satuan pendidikan.
Ini menjadi panduan, yang dapat dipilih sekolah, jadi tidak wajib semua buku mau diambil begitu," ujar dia.
Dikesempatan yang sama, penulis sastra, Eka Kurniawan, dipilih sebagai kurator pemilihan buku sastra untuk jenjang dasar hingga menengah.
Dia menerangkan proses kurasi buku tersebut telah dilakukan selama satu tahun terakhir.
“Ini proses yang kita kumpulkan daftar bukunya, dibantu dengan guru-guru juga berdasarkan tahun, genre, tema yang sesuai dengan masing-masing jenjang,” ungkap Eka Kurniawan.
Dijelaskan Eka Kurniawan, pemanfaatan karya sastra dalam pembelajaran di sekolah disebut merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka.
Praktik baik sastra, lanjut Eki, merupakan upaya untuk menumbuhkan minat baca, meningkatkan kemampuan literasi, serta mengasah kreativitas dan penalaran peserta didik, sehingga berdampak pada terwujudnya generasi berkarakter Profil Pelajar Pancasila.
Sebagai kebijakan turunan dari Merdeka Belajar ke-15: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, program “Sastra Masuk Kurikulum”, didasari oleh tujuan Kurikulum Merdeka. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka.
Salah satunya bertujuan untuk menguatkan kompetensi dan budaya literasi membaca.