Masih dari laman KemenpanRB, untuk tahun 2024 total persetujuan formasi yang dibutuhkan sebanyak 1.289.824.
BACA JUGA:Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Surat Edaran Terbaru Kemenag
Total formasi ini terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat yang terdiri dari 130.414 formasi CPNS dan 297.236 untuk PPPK.
Sementara untuk instansi daerah sebanyak 862.174 formas. Terdiri dari 148.013 formasi untuk CPNS dan 714.161 formasi untuk PPPK.
Pemerintah belum secara resmi mengumumkan persyaratan pendaftaran CPNS 2024.
Namun, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, persyaratan pendaftaran CPNS mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:5 Trik Jitu Agar Buat Kamu Bisa Moto Pakai Hp Ditengah Kegelapan, Fotografer Pasti Sudah Tau!
Adapun persyaratan pendaftaran CPNS menurut peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan Rohani
- Peserta tidak pernah dipidana penjara
- Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari
- Polisi, TNI, dan kepolisian