Honda

Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Surat Edaran Terbaru Kemenag

Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Surat Edaran Terbaru Kemenag

Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Surat Edaran Terbaru Kemenag-fb/INFO DEPOK-

PALRPES.COM - Masyarakat diminta untuk tidak salah paham terhadap Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, edaran tersebut justru mengatur penggunaan pengeras suara secara lebih terperinci.

Anna Hasbie menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musala. 

"Syiar Islam harus didukung, dan edaran ini hadir untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar," tegas Anna dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:Link Pedaftaran CPNS 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwal Tes, Pastikan Lolos 3 Tahapan Ini

BACA JUGA:SAH! Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Rinciannya

Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait waktu dan jenis kegiatan yang dapat menggunakan pengeras suara, antara lain:

1. Waktu Salat:

• Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu maksimal 10 menit.

• Pada waktu Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

BACA JUGA:Pegawai Honorer Akan Full Senyum Tahun Ini, Jokowi Sudah Bikin Keputusan, Mereka Akan...

BACA JUGA:Indahnya Pemandangan Jembatan Penyeberangan JIS, Sunset Ancol Begitu Syahdu

• Untuk Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar selama 5 menit sebelum azan, dan setelah azan digunakan Pengeras Suara Dalam.

• Pada Salat Jumat, sebelum azan, penggunaan Pengeras Suara Luar dapat dilakukan maksimal 10 menit, sedangkan penyampaian pengumuman, Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2. Azan dan Iqamah:

• Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

BACA JUGA:SKB Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024 Terbit, Ini Kriteria Kendaraan yang Dibatasi

BACA JUGA:Jalan Tol Penghubung Wilayah Segitiga Emas Joglosemar Ini Hampir Rampung Panjangnya 96.57 Km

3. Kegiatan Spesifik:

• Selama bulan Ramadan, Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

• Takbir pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan Pengeras Suara Luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

• Upacara Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar area masjid/musalla, dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

BACA JUGA:Raih Hadiah Ratusan Juta! Kemenag Menggelar Sayembara Penulisan Buku Keagamaan Islam yang Menginspirasi

BACA JUGA:HEBAT! Pembangunan Jaringan Kereta di Surabaya Dilirik Investor Eropa, Siap Kucurkan Dana USD248 Juta

Anna juga menekankan bahwa edaran ini tidak bersifat baru, tetapi merupakan penyempurnaan dari instruksi sebelumnya yang sudah ada sejak 1978. 

"Ini sejalan dengan praktik penggunaan pengeras suara di beberapa negara Muslim lainnya seperti Arab Saudi, Mesir, Malaysia, dan lainnya," tambah Anna.

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk memahami dengan seksama edaran ini agar tercipta ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam melaksanakan aktivitas keagamaan di masjid dan musala.

BACA JUGA:Telan Dana Rp409 Miliar, Presiden Jokowi Resmikan Awal Pembangunan Pusat Pelatihan Paralimpiade di Karanganyar

BACA JUGA:Raih Hadiah Ratusan Juta! Kemenag Menggelar Sayembara Penulisan Buku Keagamaan Islam yang Menginspirasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: